Jual beli tanah wakaf yang dilakukan oleh Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin ternyata menimbulkan masalah, mungkin Hilmi sendiri tidak akan menyangka bila aksi jual belinya ini bakalan terungkap ke publik. Apalagi dari transaksi jual beli itu, Hilmi mendapat keuntungan lebih dari 100 persen, Hilmi membeli tanah dan bangunan tersebut hanya bermodalkan 500 juta rupiah lalu dijual kembali kepada sohib kentalnya Luthfi Hasan Isaaq (mantan presiden PKS) seharga 1.2 Milyar Rupiah.
Terungkapnya jual beli haram yang dilakukan oleh ketua majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin berawal ketika Komisi Pemberantasan (KPK) menyita sebuah rumah berserta tanah milik mantan Presiden PKS, Lutfi Hasan Isaaq di kampung Loji Timur, 30 A RT 02 RW 17 Kelurahan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Penyitaan ini ternyata berbuntut panjang karena pemilik awal tanah tersebut merasa keberatan lantaran tanah yang akan disita oleh KPK itu merupakan tanah wakaf dari ahli warisnya yang bernama Faisal Rahmat.
Kebetulan rumah itu dijual oleh Hilmi Aminuddin ke Luthfi Hasan Isaaq (mantan presiden PKS), Lantas mengapa tanah dan bangunan dari ahli waris Faisal Rahmat bisa jatuh ke tangan Hilmi Aminuddin ? Menurut Faisal Rahmat, awalnya dia dan Hilmi merupakan besan karena adik Faisal menikah dengan anak Hilmi. Saat itu, ibu Faisal sakit keras dan butuh biaya berobat. Hilmi pun mengajukan bantuan biaya kepada Faisal dengan membeli tanah dan bangunan itu.
Waktu itu Hilmi ingin membeli rumah induk keluarga yang diwakafkan untuk memakmurkan dakwah Islam dalam lindungan Majelis Taklimbmirqotul Quran, kata Faisal. Lebih jauh Faisal menjelaskan bahwa saat itu Hilmi berniat tanah dan bangunan itu akan digunakan untuk dakwah. Faisal mengatakan semua keluarga besar setuju kala itu, kecuali dirinya.
Namun setelah dibujuk dan diimingi-imingi bahwa tanah itu akan dibangun dakwah, akhirnya Faisal menjualnya. Namun setelah sekian lama dijual, Faisal mengaku kaget, ternyata tanah tersebut telah dijual oleh Hilmi ke Luthfi pada tahun 2006 silam seharga Rp 1,2 miliar. Padahal tanah dan bangunan itu dibeli Hilmi dari keluarganya seharga Rp 500 juta. Wah engkong Hilmi untung gede dong, lebih dari 100 persen keuntungan, hasil dari jual beli tanah wakaf.
Faisal mengaku kecewa karena Hilmi tak menepati janjinya untuk tak lagi menjual tanah itu dan akan menjadikannya sebagai lokasi dakwah. "Saya kaget luar biasa, karena dulu dibilang Hilmi bakal memakmurkan tempat itu. Karena keluaga saya bilang kalau Ustaz Hilmi bakal memakmurkannya, ujar Faisal. Karena merasa dibohongin oleh Hilmi, Faisal akhirnya melayangkan surat keberatan pada KPK, Karena berdasarkan UU No 41 Tahun 2004 Pasal 40 tentang Wakaf, disebutkan harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Dalam Islam juga tidak diperbolehkan menjual barang yang sudah diwakafkan dan akad jual beli tersebut dihukumi sebagai akad yang bathil. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma,
Umar bin Khoththob mendapat bagian lahan di Khoibar lalu dia menemui Nabi untuk meminta pendapat beliau tentang tanah lahan tersebut seraya berkata: "Wahai Rosulullah, aku mendapatkan lahan di Khoibar dimana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka apa yang anda perintahkan tentang tanah tersebut ?
Maka beliau berkata : "Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya lalu kamu dapat bershadaqah dengan (hasil buah) nya." Ibnu Umar berkata: Maka Umar menshadaqahkannya (hasilnya), dan wakaf tersebut tidak boleh dijual, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan, namun dia menshadaqahkannya untuk para faqir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil dan untuk menjamu tamu. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf dan untuk memberi makan orang lain bukan bermaksud menimbunnya." (Shohih Bukhori, No 2737).
Dengan demikian, sangat jelas bahwa menjual tanah wakaf merupakan transaksi jual beli yang tergolong bathil dalam ajaran Islam. Lebih parah lagi, jika yang melakukan transaksi bathil tersebut adalah seorang ustad dari partai dakwah yang mengusung jargon bersih, peduli dan selalu mendengung-dengungkan nilai-nilai agama. Lantas mengapa Hilmi yang notabene sebagai orang yang mengerti agama berani menjual tanah wakaf tersebut ?
Konyolnya pembelinya yakni Luthfi Hasan Isaaq diduga juga mempergunakan uang haram untuk membeli tanah dan bangunan wakaf tersebut, karena tanah dan bangunan itulah yang kini disita oleh KPK. Penyitaan itu melengkapi sudah transaksi jual beli haram antara Hilmi Aminuddin Ketua Majelis Syuro PKS dan Luthfi Hasan Isaaq Mantan Presiden PKS.
Terungkapnya jual beli haram yang dilakukan oleh ketua majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin berawal ketika Komisi Pemberantasan (KPK) menyita sebuah rumah berserta tanah milik mantan Presiden PKS, Lutfi Hasan Isaaq di kampung Loji Timur, 30 A RT 02 RW 17 Kelurahan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Penyitaan ini ternyata berbuntut panjang karena pemilik awal tanah tersebut merasa keberatan lantaran tanah yang akan disita oleh KPK itu merupakan tanah wakaf dari ahli warisnya yang bernama Faisal Rahmat.
Kebetulan rumah itu dijual oleh Hilmi Aminuddin ke Luthfi Hasan Isaaq (mantan presiden PKS), Lantas mengapa tanah dan bangunan dari ahli waris Faisal Rahmat bisa jatuh ke tangan Hilmi Aminuddin ? Menurut Faisal Rahmat, awalnya dia dan Hilmi merupakan besan karena adik Faisal menikah dengan anak Hilmi. Saat itu, ibu Faisal sakit keras dan butuh biaya berobat. Hilmi pun mengajukan bantuan biaya kepada Faisal dengan membeli tanah dan bangunan itu.
Waktu itu Hilmi ingin membeli rumah induk keluarga yang diwakafkan untuk memakmurkan dakwah Islam dalam lindungan Majelis Taklimbmirqotul Quran, kata Faisal. Lebih jauh Faisal menjelaskan bahwa saat itu Hilmi berniat tanah dan bangunan itu akan digunakan untuk dakwah. Faisal mengatakan semua keluarga besar setuju kala itu, kecuali dirinya.
Namun setelah dibujuk dan diimingi-imingi bahwa tanah itu akan dibangun dakwah, akhirnya Faisal menjualnya. Namun setelah sekian lama dijual, Faisal mengaku kaget, ternyata tanah tersebut telah dijual oleh Hilmi ke Luthfi pada tahun 2006 silam seharga Rp 1,2 miliar. Padahal tanah dan bangunan itu dibeli Hilmi dari keluarganya seharga Rp 500 juta. Wah engkong Hilmi untung gede dong, lebih dari 100 persen keuntungan, hasil dari jual beli tanah wakaf.
Faisal mengaku kecewa karena Hilmi tak menepati janjinya untuk tak lagi menjual tanah itu dan akan menjadikannya sebagai lokasi dakwah. "Saya kaget luar biasa, karena dulu dibilang Hilmi bakal memakmurkan tempat itu. Karena keluaga saya bilang kalau Ustaz Hilmi bakal memakmurkannya, ujar Faisal. Karena merasa dibohongin oleh Hilmi, Faisal akhirnya melayangkan surat keberatan pada KPK, Karena berdasarkan UU No 41 Tahun 2004 Pasal 40 tentang Wakaf, disebutkan harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Dalam Islam juga tidak diperbolehkan menjual barang yang sudah diwakafkan dan akad jual beli tersebut dihukumi sebagai akad yang bathil. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma,
Umar bin Khoththob mendapat bagian lahan di Khoibar lalu dia menemui Nabi untuk meminta pendapat beliau tentang tanah lahan tersebut seraya berkata: "Wahai Rosulullah, aku mendapatkan lahan di Khoibar dimana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka apa yang anda perintahkan tentang tanah tersebut ?
Maka beliau berkata : "Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya lalu kamu dapat bershadaqah dengan (hasil buah) nya." Ibnu Umar berkata: Maka Umar menshadaqahkannya (hasilnya), dan wakaf tersebut tidak boleh dijual, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan, namun dia menshadaqahkannya untuk para faqir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil dan untuk menjamu tamu. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf dan untuk memberi makan orang lain bukan bermaksud menimbunnya." (Shohih Bukhori, No 2737).
Dengan demikian, sangat jelas bahwa menjual tanah wakaf merupakan transaksi jual beli yang tergolong bathil dalam ajaran Islam. Lebih parah lagi, jika yang melakukan transaksi bathil tersebut adalah seorang ustad dari partai dakwah yang mengusung jargon bersih, peduli dan selalu mendengung-dengungkan nilai-nilai agama. Lantas mengapa Hilmi yang notabene sebagai orang yang mengerti agama berani menjual tanah wakaf tersebut ?
Konyolnya pembelinya yakni Luthfi Hasan Isaaq diduga juga mempergunakan uang haram untuk membeli tanah dan bangunan wakaf tersebut, karena tanah dan bangunan itulah yang kini disita oleh KPK. Penyitaan itu melengkapi sudah transaksi jual beli haram antara Hilmi Aminuddin Ketua Majelis Syuro PKS dan Luthfi Hasan Isaaq Mantan Presiden PKS.